Dilansir TribunJambi.com, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman hanis pun berikan jawaban atas siap tidaknya Putri Candrawathi ini ditahan.
"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
Kendati begitu, soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya pun menghormati apa yang jadi keputusan jaksa nantinya.
"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya pun akan berupaya seperti kala kasusnya masih di kepolisian.
Yaitu agar Putri tak ditahan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.
Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan ini yaitu soal pertimbangan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.
Arman Hanis pun kemudian menjelaskan mengenai pengajuan surat permohonan agar tak ditahan ini sudah diatur dalam KUHAP.