Suar.ID - Pengacara Putri Candrawathi kini malah ajukan surat agar kliennya ini tak ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sang pengacara pun sebut alasan kliennya ini tak ditahan karena memiliki anak.
Terkait hal ini, benarkah Putri Candrawathi ini tak siap dipenjara?
Untuk diketahui, kendati kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ini pun belum juga ditahan sampai saat ini.
Akibatnya, publik pun pertanyakan alasan Putri Candrawathi yang belum juga ditahan kendati terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal ini pun berbeda nasib dengan 4 orang tersangka lainnya yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Kini, penyidik Polri pun tak lama lagi akan limpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Ketika kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi ini pun berpotensi ditahan.
Pasalnya, kewenangan penahanan ini beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Apakah Putri Candrawathi siap ditahan?