"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin.
Selanjutnya, Edwin pun tegaskan kalau UU TPKS dibuat bukan untuk orang-irang seperti Putri yang sebelumnya terbukti berbohong buat laporan palsu.
Ia juga tambahkan kalau UU TPKS ini dibuat untuk lindungi korban yang asli dan bukan palsu.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tak salah, hanya saja terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Yaitu dengan memanipulasi fakta dan manfaatkan instrumen yang ada demi kepentingan pribadi.
"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya.
"Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Menikmati Pelecehan, Gegara Terdengar Suara Desahan?