"Padahal dia yang butuh LPSK.
"Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.
Untuk diketahui, Putri ini sempat ajukan perlidungan pada LPSK pada 14 Juli 2022.
Selanjutna, Polri pun putuskan untuk hentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J gegara tak ada bukti.
Sampai akhirnya, Putri pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati jadi tersangka, Polri pun putuskan Putri ini tak ditahan dan cuma dikenai wajib lapor.
Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS
Sebelumnya diberitakan kalau Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ini ungkap adanya upaya dari Putri untuk manfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi lindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir Kompas.com, menurut Edwin juga, Putri ini gunakan UU TPKS demi dirinya bisa nampak sebagai korban pelecehan yang harus dilindungi.
Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut.
Pasalnya, upaya Putri ini dinilai cederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.