Suar.ID - Seali Syah istri mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan beri bukti suaminya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Seali Syah pun mengunggah foto surat permintaan maaf Ferdy Sambo yang ditujukan untuk Brigjen Hendra.
Surat permintaan maaf tersebut ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo lengkap disertai materai dan ditandatangani pada 30 Agustus 2022.
Seali Syah kemudian mengunggah isi surat tersebut melalui akun Instagram miliknya di @sealisyah.
Nampak dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditegaskan bahwa Brigjen Hendra sama sekali tidak terlibat untuk merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Adapun CCTV tersebut menjadi salah satu bukti pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, melalui surat tersebut Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak memproses hukum Brigjen Hendra.
Secara tegas Ferdy Sambo juga meminta supaya penyidik tidak memproses orang yang tidak bersalah.
"Demikian surat ini saya buat agar menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik,
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya melansir dari kompas.tv pada Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut dalam suratnya itu, Ferdy Sambo mengatakan bawa Brigjen Hendra Kurniawan adalah aset Polri.
Sehingga Ferdy Sambo meminta agar Brigjen Hendra tidak diproses hukum.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulis Ferdy Sambo
Atas surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh istri Brigjen Hendra, Polri pun langsung buka suara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan Brigjen Hendra dalam pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi.
Menyinggung soal unggahan Seali Syah yang beberkan bukti suaminya tak bersalah, Deddy mengatakan itu hak setiap tersangka.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," terangnya.
Meski demikian, tetap saja hasil keputusan penentuan proses hukum akan dinilai di persidangan.
"Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya," ucap Dedi.