Lebih lanjut dalam suratnya itu, Ferdy Sambo mengatakan bawa Brigjen Hendra Kurniawan adalah aset Polri.
Sehingga Ferdy Sambo meminta agar Brigjen Hendra tidak diproses hukum.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulis Ferdy Sambo
Atas surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh istri Brigjen Hendra, Polri pun langsung buka suara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan Brigjen Hendra dalam pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi.
Menyinggung soal unggahan Seali Syah yang beberkan bukti suaminya tak bersalah, Deddy mengatakan itu hak setiap tersangka.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," terangnya.
Meski demikian, tetap saja hasil keputusan penentuan proses hukum akan dinilai di persidangan.
"Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya," ucap Dedi.