Suar.ID - Kini kasus tewasnya Brigadir Jatau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat nampak kian melebar.
Pasalnya, kini ada 7 personel kepolisian yang ditatapkan sebagai tersangka.
Ketujuh personel kepolisian in ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justicealias halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu dari ketujuh personel kepolisian ini yaitu Hendra Kurniawanyang diduga melarang keluarga Brigadir Jmembuka peti jenazahYosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Ia pun diduga telah jadi otak dari pembunuhan ini.
Dilansir Kompas.com, sedangkan para tersangka obstruction of justice lainnya yaituBrigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini pun diduga telah melanggarPasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi sendiir pun belum sampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini.
Kendati begitu, sebelumnya sempat disebutkan kalau ketujuh personel polisi ini diduga telah pindahkan alat bukti.
Alat bukti yang dimaksud ini yaitu CCTV di sekitar TKP penembakan.