Tak hanya itu saja, LPSK juga menyebutkan sejumlah alasan mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Eks Kadiv Propam Polri ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Penolakan permohonan tersebut mengacu pada pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila,"
"Dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022, diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Susilaningtias,melansir dari Kompas.
Namun, pihak LPSK menganggap pemberitaan media massa bukanlah ancaman.
Pasalnya dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan jenderal bintang dua ini untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPSK berpendapat, pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman,"
"Karena terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.
Kondisi dan situasi Putri Candrawathi, lanjut Susilaningtias, tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara atau ancaman pemberitaan.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," jkata Wakil Ketua LPSK ini.