"Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
IPW duga ada intervensi penyidik
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso duga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin ini sebagai pengacara Bharada E merupakan bentuk intervensi penyidik.
Ia juga nilai kalau surat pencabutan kuasa ini adalah bentuk paksaan dari penyidik pada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini.
"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini.
"Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Deolipa Yumara pengacara Bharada E
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan pada kliennya adalah orang yang tak bisa diintervensi.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.