Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Mana Bisa Tahanan Ketik Rapi!', Kuasanya Dicabut Bharada E Sebagai Pengacara, Deolipa Ragukan Surat Pencabutan Kuasa Kliennya, IPW Duga Ada Intervensi Penyidik!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:34
Kuasa dicabut oleh Bharada E sebagai pengacara, Deolipa Yumara akui ragukan, IPW pun duga adanya intervensi penyidik.
Kolase: Tribunnews.com

Kuasa dicabut oleh Bharada E sebagai pengacara, Deolipa Yumara akui ragukan, IPW pun duga adanya intervensi penyidik.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Berikut ini isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik.
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik.

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law OfficeDeolipa Yumaradan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Deolipa sendiri selanjutnya akui ragukan kalau surat pencabutan kuasa ini dibuat oleh Bharada E.

Keraguan ini pun dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia kliennya yang masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x