Suar.ID - Kasus kematian Brigadir J hingga kini nampaknya masih banyak misteri yang menyelimuti.
Kendati begitu, kasus tewasnya Brigadir Jyang ditembak oleh Bharada Eini kini masuki babak baru.
Terbaru, usai Bharada Editinggalkan oleh Andreas Nahot Silitonga dan Tim, kini tersangka penembakan Brigadir Jini akui dirinya bukan pelaku.
Benarkan dalam waktu dekat akan ada tersangka barukasus kematian Brigadir Jini?
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan tim ini diketahui mundur jadi pengacara tersangka penembakan.
Sayangnya hingga kini alasan mundurnya Andreas dan tim ini masih ditutupi.
Kendati ditinggal Andreas dan tim, Bharada E kini rupanya sudah miliki pengacara baru.
Pengacara tersebut yaitu Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara ini pun akui kalau dirinya sudah dapatkan kuasa dari kliennya yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
''Kami sudah mendapatkan penjelasan lengkap dari Bharada E,
"namun kami belum bisa memberikan banyak keterangan,'' ujar Deolipa Yumara saat diwawancarai metro tv secara live, Sabtu 6 Agustus 2022.
Pada kesempatan ini, Deolipa juga buka fakta baru soal tewasnya Brigadir J ini.
Ia pun berikan isyarat akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Padalnya, Deolipa tegaskan kalau Bharada E ini bukanlah pelaku tunggal.
"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya dikutip TribunStyle.com, Minggu, (7/8/2022).
Ia pun ungkap kalau bakal meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dilakukan demi memberikan perlindungan pada Bharada E.
Sebab, kliennya ini merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga,
"kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.
Delipa kemudian melanjutkan kalau Bharada E ini siap bekerja sama menguak kasus ini.
Bahkan, Bharada E ini siap menjadi justice collaborator.
Apa itu justice collaborator?
Justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Melansir darilk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya, JC ini akan memperoleh penghargaan yang bisa berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling rinag di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus dan sebagainya.
Tak hanya itu, keberadaan justice collaborator ini juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, White Blower dan justice collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk jadi JC sendiri tercantum dalamSEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
JC sendiri bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku pun harus signifikan, relevan dan juga andal.
Selain itu, pelaku pun akui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.