Apa itu justice collaborator?
Justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Melansir darilk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya, JC ini akan memperoleh penghargaan yang bisa berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling rinag di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus dan sebagainya.
Tak hanya itu, keberadaan justice collaborator ini juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, White Blower dan justice collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk jadi JC sendiri tercantum dalamSEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
JC sendiri bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku pun harus signifikan, relevan dan juga andal.
Selain itu, pelaku pun akui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.