Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Suar.ID -Kasus penembakan Brigadir J memasuki babak baru.
Semalam, Sabtu (6/8), Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu digelandang ke Mako Brimob setelah diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo didugatelahmengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagia informasi, pengambilan CCTV merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam (6/8/2022).
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Dia melanjutkan,Irsus Polri telah telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).