Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob, diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir J.
Suar.ID -Irjen Ferdy Sambo digiring ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) malam terkait kasus penembakan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga telah melakukan beberapa pelanggaran etik terkait tewasnya sang ajudan di rumahnya.
Kini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri,Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Dari pemeriksaan tersebut,Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penembakan Brigadir J.
Yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Ada 10 saksi yang diperiksa tekait penetapan tersebut.
Dan kini Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."