Lewat pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilansir TribunnewsBogor.com dalam Breaking News Kompas TV.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak yang diuntuk keluarga untuk membongkar fakta di balik kematian Brigadir J pun langsung segera mencari tahu hasil autopsi ulang Brigadir J.
Melansir dari Tribun Medan, tim dokter forensik independen RS Sungai Bahar, Jambi sempat urai fakta soal hasil autopsi ulang Brigadir J.
Ditemui Kamaruddin Simanjuntak, dokter forensik yang diketahui bernama Herlina pun mengurai beberapa temuan.
Ketika diperiksa bagian dalam kepala Brigadir J, dokter forensik rupanya tak temukan otak almarhum.
"Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya (BrigadirJ) dibuka,otaknya sudah tidak ditemukan," kata Kamarudin Simannjuntak.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan, tim dokter forensik ini meraba-raba bagian kepala almarhum Brigadir J.
Saat diperiksa seksama, tim dokter forensik pun temukan adanya bekas penempelan lem di rambut almarhum.
Rupanya, di situ juga ada lubang bekas ditusuk sesuatu.