Follow Us

Tak Segan Semprot Kepolisian, Sosok Ini Sebut Ada Aturan Yang Dilanggar Saat Tangani Kasus Penembakan Brigadir J Yang Tewas Di Rumah Ferdy Sambo: Apakah Ajudan Perlu Bawa Senjata Api Otomatis?

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 29 Juli 2022 | 20:17
Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Istimewa

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Suar.ID - Sejumlah orang penting turut mengikuti dan mengkritisi penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Salah satunya adalah pengalamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang bahkan nggak segan menyebut adanya aturan yang dilanggar saat polisi menangani kasus tewas Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Dia pun merinci atura-aturan dasar kepolisian yang dilanggar selama proses penanganan.

Di antaranya: olah TKP, pelaksanaan prarekontruksi, dan soal senjata api yang dipegang oleh para ajudan.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis (28/7), dilaporkan Kompas.tv.

Soal olah TKP, dia bilang, ada kehebohan dari kasus penembakan Brigadir J yang berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV yang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Lalu, menunda pengumuman tewasnya Brigadir J kepada publik.

Lalu soal mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Bambang mengatakan, walau Kapolri sudah mengambilalih, tapi kejanggalan bisa bermuara pada kurangnya ketidakpercayaan publik kepada institusi Polri.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest