Follow Us

Tak Segan Semprot Kepolisian, Sosok Ini Sebut Ada Aturan Yang Dilanggar Saat Tangani Kasus Penembakan Brigadir J Yang Tewas Di Rumah Ferdy Sambo: Apakah Ajudan Perlu Bawa Senjata Api Otomatis?

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 29 Juli 2022 | 20:17
Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Istimewa

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
tribunnews.com

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Karenanya, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan.

Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.

“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Karena itu, insiden yang menimpa Brigadir J harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul insiden senjata api personel yang bisa menimbulkan korban meninggal dunia.

“Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya,” kata Bambang.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest