Follow Us

Tak Segan Semprot Kepolisian, Sosok Ini Sebut Ada Aturan Yang Dilanggar Saat Tangani Kasus Penembakan Brigadir J Yang Tewas Di Rumah Ferdy Sambo: Apakah Ajudan Perlu Bawa Senjata Api Otomatis?

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 29 Juli 2022 | 20:17
Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Istimewa

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," ucap Bambang.

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Karena itulah Bambang ingin, ke depan, bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam Polri.

Tapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari lalu baru diungkap ke publik.

Selanjutnya, kata Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Bambang mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” ucap Bambang.

Kemudian, terkait penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, menurut Bambang, hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Dalam peraturan dasar kepolisian disebutkan, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang) ditambah sangkur.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest