"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
AF menodai para korban dari 2021 hingga Mei 2022 ini.
"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya, yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, ada korban-korban lainnya.
Baca Juga: Nyali Ciut? Iqlima Kim Akhirnya Setop Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Hotman Paris