Suar.ID - Entah mengapa, kasus pencabulan dan perkosaan kini tengah marak terjadi di sekitar kita.
Bahkan, hal keji tersebut kerap terjadi di dalam lingkungan keluarga.
Seperti yang terjadi belum lama ini di Aceh.
Pria berinisial AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, diringkus Satreskrim Polres setempat.
Ia menjadi tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Melansir Serambinews.com, Rabu (8/6/2022), Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.
“Dimana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.
Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.
Perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.
Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.