Follow Us

Ancaman Hukuman ini Menanti! Viral Kisah Layangan Putus Versi ASN, Selingkuhi Istri Polwannya, BKN Turun Tangan, Kasus Perselingkuhan Bisa Diproses Sosok-sosok ini

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 12 Mei 2022 | 11:03
Kisah pilu yang dialami polwan Suci Darma viral
Instagram

Kisah pilu yang dialami polwan Suci Darma viral

Peselingkuhan ASN
Kolase Instagram

Peselingkuhan ASN

"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.

Adapun jeni hukum displin berat ini antara lain:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
  3. dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Kisah Sebenarnya Layangan Putus Versi ASN Protokoler Diungkap Istri, Berharap Suami dan Selingkuhan Dipecat?

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest