Follow Us

Ancaman Hukuman ini Menanti! Viral Kisah Layangan Putus Versi ASN, Selingkuhi Istri Polwannya, BKN Turun Tangan, Kasus Perselingkuhan Bisa Diproses Sosok-sosok ini

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 12 Mei 2022 | 11:03
Kisah pilu yang dialami polwan Suci Darma viral
Instagram

Kisah pilu yang dialami polwan Suci Darma viral

Kemudian bagaiamanakah tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seperti apakah hukuman pada ASN yang berselingkuh?

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyarankan agar ASN yang diduga berselingkuh ini untuk dilaporkan.

Curhat Suami WS, Sempat Bela Istri yang Selingkuh dengan Oknum ASN, Polwan Suci Diusir saat Datang
TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @sucidrm/ Facebook

Curhat Suami WS, Sempat Bela Istri yang Selingkuh dengan Oknum ASN, Polwan Suci Diusir saat Datang

Lanjut Satya, pelaporan dapat dilakukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) oknum ASN ini di instansinya.

"Saya sarankan agar dilaporkan oleh pasangan (suami/istri), orangtua, dan anak, serta pihak ke-3 yang diberi kuasa oleh yang berhak melaporkan," terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022) siang.

"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.

Kemudian, Satya pun himbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 soal Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman ASN Selingkuh

Melanjutkan, Satya pun ungkap pelanggaran pada ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam

Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest