Kemudian bagaiamanakah tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seperti apakah hukuman pada ASN yang berselingkuh?
Tanggapan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyarankan agar ASN yang diduga berselingkuh ini untuk dilaporkan.
Lanjut Satya, pelaporan dapat dilakukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) oknum ASN ini di instansinya.
"Saya sarankan agar dilaporkan oleh pasangan (suami/istri), orangtua, dan anak, serta pihak ke-3 yang diberi kuasa oleh yang berhak melaporkan," terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022) siang.
"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.
Kemudian, Satya pun himbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 soal Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman ASN Selingkuh
Melanjutkan, Satya pun ungkap pelanggaran pada ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam
Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.