Suar.ID -Nikmati Uang Haram Indra Kenz hingga Miliaran Rupiah, Vanessa Khong Terancam Dijemput Paksa Polisi.
Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tidak hanya Vanessa, sang ayah, Rudiyanto Pei juga akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran, diduga menerima aliran dana.
Bahkan, membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dari platform Binomo.
Adapun, Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Begitupun Rudiyanto Pei yang menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Bahkan, ia juga membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan, pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Betul, akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022), melansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Chandra menuturkan, ketiga tersangka kini masih belum mengonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.
"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Pranenda membantah hal ini.
Ia menyebut, tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.
"Tidak ada (penjemputan paksa), terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).
Bahkan Brian Pranenda menegaskan, kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
"Itu kita terima, pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka."
"Panggilan pertama lho, tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda.
Baca Juga: Ngakunya Cuma Rp 10 Juta, Ternyata Vanessa Khong Terima Uang Rp 1 Miliar dari Indra Kenz