"Betul, akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022), melansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Chandra menuturkan, ketiga tersangka kini masih belum mengonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.
"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Pranenda membantah hal ini.
Ia menyebut, tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.
"Tidak ada (penjemputan paksa), terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).
Bahkan Brian Pranenda menegaskan, kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
"Itu kita terima, pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka."
"Panggilan pertama lho, tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda.