Suar.ID- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sejumlah 8 miliar rupiah.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus Binomo ini telah menyeret sejumlah nama baru sebagai tersangka.
Tiga nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz, sedangkan Rudiyanto Pei adalah ayah dari Vanessa Khong.
Selama ini Vanessa Khong selalu sesumbar bahwa dirinya dan keluarganya sudah lebih dulu kaya raya sebelum bertemu dengan Indra Kenz.
Vanessa Khong menyebut bahwa ayahnya sejak dulu sudah menjadi pengusaha sukses yang konon tak perlu flexing di media sosial seperti yang dilakukan Indra Kenz.
Namun kini, dilansirTribun Style(12/4/2022), Rudiyanto Pei terbukti menerima dan menyimpan aliran dana dari Indra Kenz sampai 8 miliar rupiah.
Menurut pihakkepolisian, Rudiyanto Pei menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah.

Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong.
Tak tanggung-tanggung, nominal jam tangan mewah itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan Nathania Kesuma berperan menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.