Suar.ID - Brian Edgar Nababan akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka baru di kasus Binary Option aplikasi Binomo.
Ia merupakan tersangkakedua kasus Binomoyang ditetapkan Bareskrim Polris setelah Indra Kenz.
Kepolisian pun ungkap kalau Brian Edgar Nababanini punya peran penting di aplikasi Binomo.
Dilansir Tribunnews.com, Brian Edgar Nababan ini diketahui menempati posisi sebagai Manager Development untuk Binomo.
Sebelum bergabung dengan Binomo, diketahui Brian ini pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian pun mendaftar di perusahaan Rusia 202 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
Hal in pun diungkap langsung olehDirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Dalam keterangannya pada wartawan, Minggu (3/4/2022), Whisnu mengatakan kalau tersangka ini diterima sebagai Customer Support Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Menurutnya, sejak Februari 2019, Brian ini dapatkan jabatan sebagai Manager Develompment aplikasi Binomo.
Tugas Brian sendiri yaitu menawarkan pada influencer Indonesia untuk jadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Selain itu, Brian juga pernah mengirim uang dalam jumlah fantastis pada Indra Kenz.
Uang tersebut sebesar Rp120 juta pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Melansir dari Kompas.com, polisi pun sudah lakukan penangkapan pada Brian dan sita barang bukti berupa laptop.
Pihak kepolisian juga mengatakan kalau penangkapan pada Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,
"bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.
Atas perkara ini, Brian pun disangkakan melanggarPasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian,Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan pihaknya telah kantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok Binary Option Binomo.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Kendati demikian, pihaknya masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kasus Binomo ini.
Yang pasti, pihak yang turut nikmati uang Indra Kenz ini bakal turut kena jerat pidana.
"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.