"Mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Selain itu, Brian juga pernah mengirim uang dalam jumlah fantastis pada Indra Kenz.
Uang tersebut sebesar Rp120 juta pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Melansir dari Kompas.com, polisi pun sudah lakukan penangkapan pada Brian dan sita barang bukti berupa laptop.
Pihak kepolisian juga mengatakan kalau penangkapan pada Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,
"bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.
Atas perkara ini, Brian pun disangkakan melanggarPasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian,Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan pihaknya telah kantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok Binary Option Binomo.