Follow Us

Resmi Jadi Tersangka, Cara Doni Salmanan Tipu Korbannya Dikuliti Polisi, Dapat Cuan 80 Persen per Member yang Kalah: Gak Ada yang Menang!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 10 Maret 2022 | 07:33
Doni Salmanan saat menuju kantor polisi
Kompas.com/Baharudin Al Farisi

Doni Salmanan saat menuju kantor polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sampaikan kalau penetapan tersangka ini usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Kata Ramadhan, setelah diperiksa, penyidik pun juga telah lakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik putuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni Salmanan saat menhadiri panggilan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagi tersangka (8/3/2022).
Kompas.com

Doni Salmanan saat menhadiri panggilan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagi tersangka (8/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan selanjutnya sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kenyang Telan Pedasnya Cacian Netizen Pada Geprek Bensu yang Diduga Bohong Soal Paris Fashion Week, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara: Ayam Geprek Itu Sponsor

Namun, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Pasal yang disangkakan pada Doni Salnanan ini termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal ini, Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Senang Berhubungan Intim dengan Banyak Pria, Wanita Ini Pusing karena Tidak Tahu Siapa Ayah dari Anak yang Sedang Ia Kandung

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest