Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sampaikan kalau penetapan tersangka ini usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Kata Ramadhan, setelah diperiksa, penyidik pun juga telah lakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik putuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan selanjutnya sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Pasal yang disangkakan pada Doni Salnanan ini termaktub dalampasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal ini, Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.