Suar.ID - Doni Salmanan kini akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian pun kini kuliti habis cara Doni Salmanankelabui membernya hingga dapat cuan.
Usut punya usut, Doni Salmananini pun meraup pundi-pundi rupiah dengan menjebak membernya sendiri.
Dilansir Tribunnews.com, polisi ungkap ada sebuah trikyang dilakukan Doni Salmanan ini untuk tipu membernya dan tuai keuntungan sepihak.
Setidaknya, pria yang punya julukan Crazy Rich Bandung ini pun raup keuntungan 80 persen tiap membernya yang kalah dalam bermain trading binary option Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard pun nyatakan kalau suami Dinan Fajrina ini punya banyak member.
Para member ini pun tergabung dalam grup telegram.
Total ada 25 ribu member yang bergabung dalam grup ini.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota.
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia.
"Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Selanjutnya, Reinhard pun tuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka.
Satu diantaranya yaitu dengan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Ia pun membuat video jebakan agar banyak masyarakat tertarik untuk ikut bergabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah tetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option lewat Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Laporan ini pun didaftarkan oleh seseorang yang berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu.
Diduga, Doni ini telah langgar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronikdan/atau penipuan,perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sampaikan kalau penetapan tersangka ini usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Kata Ramadhan, setelah diperiksa, penyidik pun juga telah lakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik putuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan selanjutnya sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Pasal yang disangkakan pada Doni Salnanan ini termaktub dalampasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal ini, Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.