Suar.ID - Belakangan ini, sosok affiliator trading binary option menjadi sorotan publik.
Pasalnya ternyata affiliator seolah bermain curang, di mana para korban yang sudah mendaftar melalui tautan mereka mengalami los atau kekalahan.
Para korban yang melapor pun makin bertambah hingga total kerugian miliaran rupiah.
Sosok Indra Kenz belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus trading aplikasi Binomo.
Kini sosok Doni Salmanan yang mempromosikan trading binary option Quotex pun sudah menyusul Indra Kenz.
Mengutip dari Kompas.com, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni Salmanan menjadi tersangka setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).