Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Kabar Doni Salmanan membuat netizen turut berkomentar di media sosial.
"Malu ga tuh ind*siar ngundang sultan abal-abal. Paling ga seneng gw kalo ada orang kaya dikit aja langsung dianggap sultan, padahal ternyata kekayaannya dari hasil judi nipu-nipu orang," tulis akun @andiniayui05."Tolong yee yg modus beginian jgn disemangatin," tulis akun @suryanaa63."Semangat buat istrinya ya," tulis akun @guyonwatonofficial."Tu TV pasti malu deh. Pembodohan publik," tulis akun @menyun_ae.