Suar.ID - Seorang wanita berinisial RCD (35) diduga tewas setelah melakukan praktik filler payudara.
Mengutip dari Kompas.com, ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka penyuntik filler payudara pada RCD di sebuah hotel di Mangga Besar.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan ER mengaku telah menggelar praktik suntik filler payudara sejak 2004.
ER ternyata tidak mengantongi sertifikat praktik dan tidak memiliki latar belakang medis.
ER menggunakan sejumlah bahan dan alat yang didapatkan dengan mudah dalam menjalankan praktik filler payudara,
"Sebelum peristiwa (suntik filler pada korban) terjadi, ER meminta bantuan seseorang untuk membeli silikon."
"Sedangkan bius (lidocaine) suntik, dan jarum serta obat ponstan juga amoxilin, dibawa ER dari rumah," jelas Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Selain ER, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial A (29) yang bertugas menjemput dan membeli cairan silikon atas permintaan ER.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan praktik tersebut," tambah Rohman.Saat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.
"Kami mengamankan 1 dirigen berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.