Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Punya Latar Belakang Medis, Pelaku Ini Nekat Buka Praktik Filler Payudara Ilegal hingga Memakan Korban

Adrie Saputra - Rabu, 23 Februari 2022 | 21:03
Seorang transpuan berinisial ER alias Windi (54) menjadi tersangka atas dugaan malapraktik filler payudara di Jakarta Barat.
Kompas.com

Seorang transpuan berinisial ER alias Windi (54) menjadi tersangka atas dugaan malapraktik filler payudara di Jakarta Barat.

Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Usai Ketahuan Ciuman Dengan Zikri Daulay Di Bali, Ayu Aulia Tiba-tiba Mengaku Dipaksa Aborsi Oleh Pria Yang Membuatnya Depresi: Nggak Ada Cowok Yang Bisa Terima Kekurangan Aku

Sementara itu, RCD ditemukan tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022.

Sehari setelah praktik tersebut dilakukan.

RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara yang bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar."Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.

RCD merupakan klien lama ER yang pernah disuntik filler pada 2011.

Untuk paket filler payudara kali ini, korban telah membayar tarif Rp 4 juta.

"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata Rohman.

Saat ini, ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari.

Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x