Follow Us

Herry Wirawan Jadi Dihukum Mati? Ini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Bisa Bikin Predator Seksual Menangis Ketakutan

Adrie Saputra - Jumat, 14 Januari 2022 | 20:02
Potret Herry Wirawan babak belur viral di media sosial
Kolase Instagram

Potret Herry Wirawan babak belur viral di media sosial

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?
Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Asep, yang menjadi JPU, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Alasan Keluarga di Pemalang Simpan Jenazah Anaknya di Rumah hingga Berbulan-bulan

Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Source : Hukumonline.com, TribunJabar.id, GridHot.ID

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest