Suar.ID - Sosok Herry Wirawan memang membuat banyak publik marah.
Pasalnya, Herry Wirawan disebut telah melakukan pemerkosa terhadap 13 santriwati di beberapa tempat.
Melansir Kompas.com, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan beralngsung selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Korban Herry Wirawan ada yang sampai hamil, bahkan ada pula yang sudah melahirkan.
Oleh Herry Wirawan, anak-anak yang dilahirkan dari para korabnnya diakui sebagai anak yatim piatu.
Kekejaman Herry Wirawan ternyata masih terus berlanjur.
Dia menggunakan anak-anak untuk dijadikan alat.
Anak-anak yang dia sebut yatim piatu, dia gunakan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Melansir Tribunjabar.id, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).