Suar.ID - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, baru-baru ini mengikuti sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Mengutip dari Kompas.com, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam sidang itu, Nia dan Ardi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka berdua dijatuhi vonis satu tahun penjara.Vonis tersebut diambil oleh Majelis Hakim PN Pusat usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memenuhi semua unsur dan dinyatakan bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis."Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.Mendengar hal itu, Nia Ramadhani langsung menundukkan kepala dan tak kuasa menahan tangis.
Baca Juga: Karismanya Memancar, Anak Presiden Pertama Indonesia Soekarno Ini Ternyata Dapat Gelar Bangsawan dari Keraton SoloArdi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.
Beberapa pihak keluarga yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.Ardi Bakrie menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.
"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya. Hal itu juga disampaikan oleh pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode.Menurut Wa Ode, vonis itu justru bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.