"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.
Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum."
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.