Follow Us

Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngotot Ajukan Pembelaan

Ervananto Ekadilla - Kamis, 30 Desember 2021 | 12:20
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Grid.ID / Anggita Nasution

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Suar.ID - Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngotot Ajukan Pembelaan.

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).

Nia dan Ardi akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diberikan kepada ketiga terdakwa selama 12 bulan atau setahun masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Bukti Harta bukan Segalanya, Tangis Nia Ramadhani Pecah Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Istri Ardi Bakrie Keberatan: Kami Ingin Keadilan!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto 12 bulan rehabilitasi.

Tuntutan ini dengan dasar pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya, melansir Tribunnews.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Nia Ramadhani Pakai Sabu Karena Susah Komunikasi Dengan Ardi Bakrie, Retak Rumah Tangga? | Hobi Kawin Cerai, Artis Cantik Ini Disebut Aslinya Matre Dan Suka Playing Victim

Dalam sidang pekan kemarin, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar hukuman yang diberikan JPU.

Namun, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest