Suar.ID - Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngotot Ajukan Pembelaan.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).
Nia dan Ardi akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diberikan kepada ketiga terdakwa selama 12 bulan atau setahun masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto 12 bulan rehabilitasi.
Tuntutan ini dengan dasar pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya, melansir Tribunnews.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Dalam sidang pekan kemarin, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar hukuman yang diberikan JPU.
Namun, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya.