Suar.ID - Tangis Nia Ramadhani Pecah Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Istri Ardi Bakrie Keberatan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir pada pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Jelang persidangan, Ardi Bakrie meminta doa agar sidang dengan agenda tuntutan yang akan dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Ardi Bakrie, saat dirinya bersama Nia Ramadhani tiba di lobby pengadilan, sambil berjalan menuju ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali.
Sementara sang istri, Nia hanya berjalan lurus dan menelungkupkan kedua tangannya saat memasuki ruang sidang tanpa bicara mengeluarkan Sekata-kata pun.
"Doain ya," singkat Ardi sambil menelungkupkan kedua tangannya, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), melansir Warta Kota.
Keduanya kembali tampil serasi menggunakan pakaian atasan motif kotak-kotak.
Persidangan dimulai oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis pada pukul 10 25 WIB.
Sebelum memulai persidangan pembacaan tuntutan, Damis menanyakan kondisi ketiga terdakwa.
"Sehat yang mulia," jawab Zen yang diikuti Nia dan Ardie.
Dalam sidang itu, Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diterima Nia Ranadhani dan Ardi Bakrie itu dibaca oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive dari layar plasma, Nia Ramadhani terlihat menangis.
Ia mengusap matanya ketika JPU menyatakan ia dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie, suami Nia yang ada di sampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Iaterlihat memegang tangan Nia Ramadhani saat sang istri menangis sesenggukan di depan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi
Dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya ZN dituntut 12 bulan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Bagaimana terdakwa?"
"Apakah melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa?," tanya hakim kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, melansir Tribunnews.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan lisan yang mulia," ucap Ardi Bakrie.
Usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatannya atas tuntutan yang mereka terima dari JPU.
"Sejujurnya kami kaget,"
"Karena, hasil asesment terpadu BNN, kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi," kata Nia Ramadhani.
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan."
"Saya enggak tahu atas dasar apa itu," tambahnya.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Akhirnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba
Karena merasa berat akan tuntutan 12 bulan rehabilitasi rawat inap, Nia Ramadhani ingin mendapatkan keringanan hukuman atas vonis hakim nantinya.
Sebab, Nia Ramadhani berkaca pada kasus narkotika artis lainnya, yang hanya divonis rehabilitasi di bawah 12 bulan saja.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga, kami bisa dapat keadilan juga," ucap Nia Ramadhani.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," ujar Ardi Bakrie.