Suar.ID -Akhirnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba.
Berkas perkara kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rabu (24/11/2021).
Kejaksaan menyatakan, berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah lengkap.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menjadwalkan sidang perdana pasangan suami dan istri tersebut.
"Berkas sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat (26/11/2021).
Bani Immanuel menyatakan, Nia Ramadhani dan Ardi Barkrie didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucap Bani Immanuel Ginting saat berbincang bersama Wartakotalive.com.
Sambil menunggu sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta ZN yang bekerja sebagai sopir mereka, tetap menjalani rehabilitasi.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui masih melakukan rehabilitasi narkoba di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
"Belum tahu kapan mereka akan disidang."
"Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.
Keduanya direncanakan menjalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir Desember.
Namun, tiba-tiba pihak dokter yang merawat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberkan kondisi terkini dari pasangan fenomenal ini.
dr. Diah Setia Utami, SpKJ, MA. menjelaskan efek dari obat-obatan terlarang yang telah dikonsumsi oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Tidak hanya efek yang dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dampak yang sekiranya akan dialami oleh lingkungan di sekitar pengonsumsi narkoba jenis ini.
"Kita lihat dari tingkat penggunaanya, jenis zat yang digunakan, komplikasi yang ada, kemudian faktor-faktor sosial yang lain," jelas Diah.
Menurut dokter Diah, saat ini umumnya pengguna narkoba menggunakan jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), yang terdiri atas ekstasi, sabu-sabu dan kokain.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri diketahui menggunakan jenis Sabu-sabu yang tergolong ke ATS, yakni zat sintetik yang dalam dosis tinggi.
Dari situlah pasangan konglomerat ini bisa muncul gejala paranoid karena munculnya halusinasi dari efek obat tersebut.
Umumnya , pengguna narkoba jenis ATS ini, kata dr. Diah, hanya memerlukan rehabilitasi dalam jangka waktu pendek (kurang dari enam bulan) atau short term rehabilitation.
Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan satu dan lain hal.
Terlebih pada faktor dan kondisi mental dari pengguna sendiri, sejauh mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merasakan efek dari sabu-sabu tersebut.
Karena bukan tidak mungkin yang ditakutkan ialah munculnya komplikasi medis dan mental.
Bila sudah begini, maka dibutuhkan rehabilitasi medis sekaligus mental.
"Nah itu yang harus diobati.
Inilah yang mungkin seringkali perlu rawat inap dulu," kata Diah menjelaskan.
"Karena bayangkan, kalau paranoid nya berlanjut terus, masih ada rasa ketakutan, tidak mungkin kalau dengan rawat jalan."
Bahkan Diah juga menjelaskan kemungkinan terburuk dari efek narkoba jenis ATS yang dikonsumsi oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini.
Jika dipaksakan selesai rehabilitasi lebih cepat dan menjalani rawat jalan, bukan tidak mungkin rasa tak nyaman juga bisa dirasakan oleh orang-orang terdekatnya yang ada di rumah.
"Dia pasti tidak akan nyaman, orang rumah pun tidak akan nyaman.
Orang itu seperti mengalami gangguan jiwa, seperti halusinasi, waham, kejang-kejang, ketakutan, mendengar suara-suara. Itu yang harus dirawat inap,” tambah Diah.