Kendati begitu, ketika kasus ini dibongkar Polda Jabar pada Mei 2021, ia begitu kaget dan tak sangka kalau Herry Wirawan rupanya diduga rudapaksa santriwatinya.
"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil.
"Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu," ucap Agus.
Sedangkan bangunan di Cibiru yang dijadikan tempat Madani Boarding School ini rupanya aset miliknya.
"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucap Kepala Kejati JabarAsepNMulyanasaat diwawancara 23 Desember 2021.
Di persidangan pada Kamis (30/12/2021), Asep N Mulyana yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum ini ungkap kalau Herry Wirawan ini dapat uang dari bantuan pemerintah.
"Saksi dari kementerian agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari kementerian agama," kata dia.
Supriadi, Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar mengatakan kalau bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan ini diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung.