Suar.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara yang awalnya di Jakarta, Jawa Barat, menjadi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.
DPR juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan UU tersebut.
Adapun RUU IKN ditargetkan disahkan awal 2022.
Dalam keterangan draf tersebut, terdapat pasal yang menyebut akan adanya lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.
Otorita IKN dalam draf itu dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.Mengutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi sudah menyebut empat nama sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Dari empat nama itu, ternyata ada sosok Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mengutip dari situs Setkab, empat nama tersebut adalah Bambang Brodjonegoro, Ahok, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas."Yang namanya kandidat ya memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjo (Brodjonegoro, red). Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyana. Empat, Pak Azwar Anas," kata Jokowi, 2 Maret 2021.Bambang Brodjonegoro merupakan mantan Menteri Riset dan Teknologi 2019-2021.
Kini menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT Telkom (Persero) Tbk.
Lalu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok) adalah mantan Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017.
Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk.
Selanjutnya, Tumiyana pernah menjabat Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) pada 2016-2018 dan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT WIKA) pada 2018-2020.
Baca Juga: Dicerai Ahok, Veronica Tan malah jadi Pengusaha Sukses dan Makin Glowing, Kini Bagikan Kabar Bahagia
Sementara, Abdullah Azwar Anas pernah menjadi anggota MPR RI dan DPR RI serta mantan Bupati Banyuwangi selama dua periode mulai 2010-2020. P
ernyataan Jokowi sejalan dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang telah diserahkan Pemerintah ke DPR RI pada 29 September 2021 lalu.Sebab, pengisian Kepala Otorita IKN tidaklah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau sejenisnya, melainkan penunjukan dari Presiden.