Suar.ID - Viral di media sosial Instagram, pengakuan seorang wanita yang menyatakan telah dihamilioknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam unggahan akun Instagram tersebut, perempuan berinisial SAPS (24) memosting laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sang oknum poisi.
Sementara terlapornya, Bripka F yang disebut bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
SAPS juga mengunggah wajah pria berseragam polisi dengan pangkat brigadir kepala (Bripka).
Wanita yang berprofesi sebagai penjual online itu turut melampirkan bukti USG kehamilannya.
Selain itu, dalam slide unggahannya, akun Instagram @lollyslavina juga mengunggah sejumlah bukti transferan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan SAPS.
Ia mengatakan, laporan itu sedang berproses di Propam Polrestabes Makassar.
"Sementara dalam proses, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," kata Lando dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.
Pihaknya mengaku akan memproses kasus itu hingga tuntas.
"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," ujarnya.
Jika terbukti ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.
"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim Pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," tuturnya.
Sementara itu Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akan memproses secara profesional kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan Kasie Propam Polrestabes untuk profesional saja," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (19/12/2021) siang.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini terkendala saksi atas kasus itu.
Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor berinisial SAPS yang diperbuat terlapor Bripka F, pihaknya mengaku akan melakukan tes DNA.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian.
"Hasilnya 99.99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," jelasnya.
Sementara untuk penentuan sanksi jika terlapor Bripka F terbukti bersalah, maka akan diketahui melalui sidang kode etik profesi.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.