Follow Us

Lagi-lagi Viral Wanita 'Ngaku Dihamili' Oknum Polisi Makassar Sampai Tunjukkan Hasil USG, Polda Sulsel Ungkap Fakta Sesungguhnya: Belum Ada Saksi

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 20 Desember 2021 | 09:31
Ilustrasi oknum polisi
Kompas.com

Ilustrasi oknum polisi

Suar.ID - Viral di media sosial Instagram, pengakuan seorang wanita yang menyatakan telah dihamili oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam unggahan akun Instagram tersebut, perempuan berinisial SAPS (24) memosting laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sang oknum poisi.

Sementara terlapornya, Bripka F yang disebut bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Viral Perawat Cantik Diperkosa Driver Taksi Online, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kami Akan Melakukan Pengusutan Tuntas!

SAPS juga mengunggah wajah pria berseragam polisi dengan pangkat brigadir kepala (Bripka).

Wanita yang berprofesi sebagai penjual online itu turut melampirkan bukti USG kehamilannya.

Selain itu, dalam slide unggahannya, akun Instagram @lollyslavina juga mengunggah sejumlah bukti transferan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan SAPS.

Ia mengatakan, laporan itu sedang berproses di Propam Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Viral Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Perawat di Jakarta, Polisi Turun Tangan Temui Korban, Akun Driver GoCar ini Langsung Dinonaktifkan Gojek

"Sementara dalam proses, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," kata Lando dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.

Pihaknya mengaku akan memproses kasus itu hingga tuntas.

"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," ujarnya.

Jika terbukti ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.

"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim Pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," tuturnya.

Sementara itu Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akan memproses secara profesional kasus tersebut.

"Saya sudah arahkan Kasie Propam Polrestabes untuk profesional saja," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (19/12/2021) siang.

Baca Juga: Niatnya Untung Malah Sebabkan Kerugian hingga Rp 1,3 Triliun! Polisi Langsung Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Investasi Bodong Alkes

Hanya saja, pihaknya sejauh ini terkendala saksi atas kasus itu.

Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor berinisial SAPS yang diperbuat terlapor Bripka F, pihaknya mengaku akan melakukan tes DNA.

"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," ujarnya.

Menurutnya, hasil dari tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian.

"Hasilnya 99.99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," jelasnya.

Sementara untuk penentuan sanksi jika terlapor Bripka F terbukti bersalah, maka akan diketahui melalui sidang kode etik profesi.

"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Tak Ada Unsur Rudapaksa Bripka IS Terhadap Istri Napi Narkoba, Rekaman Video saat Tidur di Kamar Hotel Jadi Buktinya

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular