"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," ujarnya.
Jika terbukti ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.
"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim Pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," tuturnya.
Sementara itu Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akan memproses secara profesional kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan Kasie Propam Polrestabes untuk profesional saja," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (19/12/2021) siang.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini terkendala saksi atas kasus itu.
Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor berinisial SAPS yang diperbuat terlapor Bripka F, pihaknya mengaku akan melakukan tes DNA.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian.
"Hasilnya 99.99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," jelasnya.
Sementara untuk penentuan sanksi jika terlapor Bripka F terbukti bersalah, maka akan diketahui melalui sidang kode etik profesi.