Suar.ID - Kembali viral kasus rudapaksayang melibatkan oknum polisi.
Kali ini sang oknum polisiini berasal dari Polda Sumsel.
Oknum polisiini ketahuan menghamili seorang istri narapidana.
Dilansir Kompas.com, Bripka IS (39) ini dituduh mengancam IN (20) untuk layani nafsu bejatnya.
Bahkan, kini IN sudah hamil 2 bulan.
Diketahui, IN ini adalah istri dari seorang narapidana kasus narkoba yang berinisial FP (59).
Mulanya, IN mengal IS kala menggadaikan surat tanah ke polisi tersebut.
Ketika sudah saling mengenal setelah menggadaikan tanah, IN ini diajak jalan-jalan IS ke Palembang.
Baca Juga: Viral Polisi Disebut Tolak Laporan dan Malah Marahi Warga yang Jadi Korban Perampokan di Jalan
Saat jalan-jalan inilah IN mengungkapkan kalau dirinya dipaksa berhubungan intim dengan Bripka IS.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang)," ungkap kuasa hukum IN dan FP, Feodor Novikov Denny.
"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajakbookingkamar hotel di Jakabaring," lanjutnya.
"Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," tambahnya.
Seseorang rupanya melaporkan kejadian ini ke FP yang sedang berada di penjara.
Ketika didesak, IN akhirnya akui hal ini dan langsung memblokir semua nomor Bripka IS.
Melansir dari Tribunnews.com, IN mengaku kini sedang hamil 2 bulan.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata Feodor.
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," lanjutnya.
Selain itu, IN juga mengungkapkan kalau IS mengancam akan memindahkan ke Nusa Kambangan bila tak dituruti.
Bahkan, IS menyebutkan kalau dirinya ancam akan mempersulit urusan FP di penjara.
Hal inilah yang akhirnya membuat IN menuruti keinginan polisi ini.
"Selain itu (FP dipindah ke Nusa Kambanga), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor juga mengatakan kalau laporan ini akan ada sidang etik untuk Bripka IS pada Senin (13/12).
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ujar Feodor.
Di sisi laa, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum menerima informasi perihal pelaporan kasus ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," kata Supriadi.