Bahkan, IS menyebutkan kalau dirinya ancam akan mempersulit urusan FP di penjara.
Hal inilah yang akhirnya membuat IN menuruti keinginan polisi ini.
"Selain itu (FP dipindah ke Nusa Kambanga), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor juga mengatakan kalau laporan ini akan ada sidang etik untuk Bripka IS pada Senin (13/12).
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ujar Feodor.
Di sisi laa, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum menerima informasi perihal pelaporan kasus ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," kata Supriadi.