Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Dia Rincian Biaya Rp 40 Juta yang Dikeluarkan Rachel Vennya Agar Bisa Kabur dari Masa Karantina di Wisma Atlet

Adrie Saputra - Minggu, 12 Desember 2021 | 20:02
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Grid.ID / Anggita Nasution

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: Terbongkar Sudah, Ternyata Begini Pertama Kalinya Krisdayanti Bertemu Dengan Raul Lemos Hingga Akhirnya Jatuh Cinta Kepadanya: Terus Memberikan Senyum Walau Jauh

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x