Suar.ID -Rachel Vennya tak Dihukum Penjara hanya karena Bersikap Sopan meski Sudah Sogok Rp 40 Juta agar Lolos Karantina.
Rachel Vennya hari ini, Sabtu (11/12/2021), trending topic di Twitter.
Selebgram berusia 26 tahun itu trending dengan narasi hakim menilai Rachel Vennya berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Sehingga, hakim memutuskan tidak dipenjara.
Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis hukuman percobaan empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19.
Dalam amar putusannya, masa percobaan yang diberikan majelis hakim ke Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa adalah selama 8 bulan percobaan.
Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka, Reaksi Mantan Suami Langsung jadi Sorotan
Jika Rachel Vennya tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka dia bebas dari vonis hukuman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.