Suar.ID -Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena dianggap melanggar aturan karantina.
Meski begitu, Rachel Vennya nggak perlu menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Kok enak banget ya?
Jumat (10//12) kemarin, Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Hukuman empat bulan penjara itu dengan ketentuan delapan bulan percobaan.
Meski begitu, Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan itu tidak berbuat tindak pidana.
Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer, pacarnya, juga sama.
Pun begitu dengan manajer Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa dan seorang protokoler banda bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Arief Budi.
"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."
Selain itu, Rachel dan tiga terdakwa lain harus membayar denda sebesar 50 juta.