Follow Us

Hotman Paris Syok! Ternyata Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Tidak Bisa Langsung Dikembalikan: Berarti Dianggap Masuk Kuburan Gitu Saja?

Adrie Saputra - Sabtu, 27 November 2021 | 16:02
Hotman Parus (kiri) dan Nirina (kanan)
Instagram Hotman Paris/Tribunnews

Hotman Parus (kiri) dan Nirina (kanan)

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.

"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."

Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak mempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.

Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.

Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Konflik Makin Panas Menggelora! Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Terlalu GR! Berikut Ini Pembelaan Pihak Keluarga Cut Indria Marzuki Atas Tuduhan Penyekapan

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.

Source : Kompas.com, Tribun Wow, Grid Pop

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest